LSP Broker Properti Indonesia telah mendapat persetujuan / verifikasi dari BNSP untuk mengadakan Uji Kompetensi Sertifikasi Skema Broker Properti melalui Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.1248/BNSP /VII/2020 tanggal 22 Juli 2020.
Apa Manfaat Dari Sertifikasi
- Membantu memastikan pencapaian program pengembangan SDM pada sektornya
- Membantu memastikan kesesuaian sistem pembinaan dan pengendalian SDM dalam Sektornya.
Bagi Pengguna Jasa Broker
- Mendapatkan pelayanan jasa perantara perdagangan properti yang sesuai standard profesi (SKKNI)
- Lebih aman dan terjamin dilayani oleh Broker properti / Kantor Broker properti yang memiliki SIU-P4 dan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Bagi Broker Properti Sendiri
- Mendapatkan pengakuan resmi dari negara atas profesi dan profesionalitas di bidang Real Estat kategori Real Estat golongan Perantara Perdagangan Properti.
- Mendapatkan keuntungan dari Harmonisasi Sertifikasi Kompetensi dengan negara-negara ASEAN.
Share