1. Bagi para pembeli perhatikan status tanah. Jenis hak atas tanah disesuaikan dengan subyek hak, apakah peruntukannya telah sesuai dengan tata ruang setempat. Status hak tanah meliputi, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Milik.
2. Bagi Anda yang ingin menjual tanah, pastikan tidak sampai memberikan sertifikat tanah kepada orang lain. Jangan juga dipinjamkan atau apapun hal lainnya, sebelum terjadi kesepakatan.
3. Cermati pihak penjual. Apakah dia pihak yang berhak menjual atau tidak? Marketing dari perusahaan pengembang atau perorangan? Jika tanah yang dijual adalah tanah warisan maka pastikan tidak ada sengketa. Sebaliknya, pihak penjual juga harus cermat pada pihak pembeli, apakah benar-benar serius membeli dan lainnya.
4. Kepada pembeli maupun penjual agar lebih selektif dalam menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Salah satunya dengan mempertimbangkan reputasi notaris tersebut. Cek dalam daftar di Kementerian ATR/BPN.
5. Bagi Anda yang membeli tanah, pastikan untuk mendampingi notaris yang telah ditunjuk, termasuk ketika melakukan pengecekan bersama hingga ke kantor BPN.
6. Setelah sepakat harga tanah, pembeli dan penjual perlu membuat akta jual beli (AJB) di hadapan PPAT, Dalam keadaan belum terpenuhinya syarat jual beli maka bisa dibuat PPJB dihadapan Notaris dan setelah semua persyaratan terpenuhi dibuat AJB dihadapan PPAT.
7. Cek status pajak bumi dan bangunan. Agar ketika Anda membeli tanah tidak mengalami kerugian karena bermasalah dengan pajak dari pemilik tanah atau rumah yang terlambat bayar.
8. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, untuk mengetahui info sertifikat, informasi berkas, persyaratan, alur pendaftaran, lokasi bidang tanah, dan lainnya , dan masyarakat bisa memilih Agent Property yang sudah menjadi Anggota Arebi yang tersertifikasi .
Share